Diklat Kepamongan di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Badan Kepegawaian Kota Balikpapan sesuai dengan program kerjanya dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengadakan Diklat Kepamongan bagi aparatur Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Diklat Kepamongan ini dilaksanakan di Gedung Embarkasi Haji Manggar Balikpapan, dimulai sejak tanggal 05 Agustus 2009 sampai dengan 08 Agustus 2009.
Diklat ini diikuti oleh 5 aparatur dari Kecamatan dan 27 aparatur Kelurahan yang terdiri dari Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Adapun tujuan pelaksanaan diklat ini adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku peserta diklat tentang kepamongan khususnya bagi aparatur Kecamatan dan Kelurahan.
Diklat dibuka secara langsung oleh Walikota Balikpapan, H. Imdaad Hamid, SE. Dalam sambutannya Walikota berharap kepada peserta diklat agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti diklat guna memperkaya khasanah pengetahuan dan pengembangan wawasan dalam rangka mengemban tugas kepemrintahan, baik selaku abdi negara maupun abdi masyarakat. Walikota Balikpapan mengatakan bahwa di masa yang akan datang, pelayanan aparatur harus lebih baik lagi dan pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Di sela-sela sambutannya, H. Imdaad Hamid, SE, menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang diterima saat teleconference beberapa waktu yang lalu. Beliau juga berpesan kepada Camat, Lurah dan jajarannya agar jangan terlena dengan keadaan kota yang kondusif, harus senantiasa waspada dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya, menggiatkan siskamling dan pos kamling agar stabilitas wilayah tetap terjaga.
Tenaga pengajar / penyampai materi dalam diklat kali ini adalah Dr. Baharuddin Baso Tika MS, Drs. Sampara Lukman MA, Dra. Rusmiyati M.Hum, dan Drs. Suaib M.Si. Setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan dapat memahami, menjalankan dan mengimplementasikan semua kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel sehingga terwujud “Good Governance”. Aparatur Kecamatan / Kelurahan sebagai pamong harus benar-benar dapat mengayomi masyarakat, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.
(Sumber : Bidang Diklat BKD Kota Balikpapan)


