Kasus Penghinaan, Dua Wartawan Diperiksa 8 Jam di Polda Banten
BANTEN - Dua wartawan diperiksa selama delapan jam oleh Penyidik Polda Banten, Sabtu (8/8). Keduanya, Ilaika, wartawan Media Online Koranbanten.Com dan R. Haris Yadi, wartawan Harian Umum Pelita. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh, Ketua LSM Gakum Mitra Polri RM Aryo Lukito, terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, M Shaleh.
Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 18.05 WIB oleh empat orang penyidik di ruang Sat I unit III Reskrim Polda Banten. Menurut Ilaika, selain mencecar pertanyaan mengenai dasar pemuatan pernyataan tudingan M Shaleh, penyidik juga mencecar kedua saksi untuk memberikan keterangan soal Short Massage Service (SMS) dari Shaleh yang dikirim melalui Handphone milik salah seorang saksi.
SM itu berisi pernyataan yang menuding adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh LSM Gakum Mitra Polri dan dijadikan dasar kedua wartawan menuliskan pemberitaan yang dimuat dalam berita Harian Pelita dan media online Koranbanten.com.
“Kami menjelaskan apa adanya, tidak ada yang ditutupi. Karena apa yang kami lakukan tersebut sebatas tugas dan tanggungjawab profesi kami sebagai wartawan. Mengenai benar atau tidaknya LSM Meminta uang sebesar Rp 50 juta kami tidak tahu, karena tidak menyaksikannya. Kami tahu justru dari kiriman SMS yang disampaikan oleh Pak Saleh,” ujar kedua saksi seraya menjelaskan jika pernyataan Saleh juga didengar oleh sejumlah Wartawan melalui Handphone milik Ade A Hajari, wartawan Harian Bisnis Indonesia yang di-Loudspeaker-kan.
Begitu juga halnya laporan yang disampaikan kepada redaksi, merupakan laporan jurnalistik yang memuat fakta dan data dari informasi yang mereka peroleh. “Tugas saya hanya mencari, mengumpulkan dan melaporkan informasi kepada redaksi. Selebihnya bukan wewenang saya untuk menayangkan laporan yang kemudian menjadi berita tersebut,” ujar Ilaika menjawab pertanyaan penyidik tentang kewenangan siapa tayangan atau berita yang memuat pernyataan Saleh tersebut.
Haris sendiri menyatakan, konfirmasi via SMS kepada Shaleh dilakukan bersama dengan Ilaika pada tanggal 27 Juli 2009. Mereka mengkonfirmasi terkait rencana demonstrasi yang akan berlangsung di DBMTR Banten keesokan harinya. “Kami berdiskusi terkait pernyataan Shaleh dalam SMS tentang adanya aktor intelektual dalam sejumlah demonstrasi yang terjadi di DBMTR Banten,” kata Haris.
Namun demikian jumlah pertanyaan yang dilontarkan kepada kedua saksi cukup berbeda. Ilaika ditanya dengan 18 pertanyaan, sementara Haris ditanya dengan 24 pertanyaan.
Barang bukti disita
Selain menyita barang bukti berupa Koran Harian Umum Pelita, Edisi tanggal 28 Juli 2009, penyidik juga menyita Handphone milik Haris yang berisi pernyataan Kepala DBMTR Banten tentang dugaan penghinaan terhadap LSM Gakum Mitra Polri tersebut.
Menurut Kasat I Reskrim Polda Banten, AKBP Yuda Gustawan, penyitaan tersebut mutlak diperlukan untuk mengamankan barang bukti. “Kami jamin barang bukti ini tidak akan hilang. Kalau nggak ada barang bukti, darimana dasar kami melakukan penyidikan dan pengembangan penyidikan. Apalagi penerimaan barang bukti tersebut disertai dengan Surat Penyerahan Alat Bukti, jika hilang penyidik bisa dipermasalahkan,” ujar Yuda menjawab keberatan saksi saat akan menyerahkan barang bukti tersebut.
Sementara itu, rencananya besok, Senin (10/8), petugas akan memanggil dua orang saksi lain untuk dimintai keterangan seputar dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Saleh yang kini juga menjadi Penjabat Walikota Tangerang Selatan. Mereka masing-masing Feriyana, Sekretaris LSM Gakum Mitra Polri dan Ade A Hajari, Wartawan Harian Bisnis Indonesia.
(Herizal)



mari kita promosikan objek wisata indonesia !!!